Achmad Yurianto. |
JAKARTA – Mau atau tidak mau, umat muslim dunia harus merasakan nuansa puasa Ramadhan yang jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Puasa Ramadhan tahun 2020 harus dijalani di tengah pandemi Covid-19 yang telah menelan ribuan jiwa.
Dengan adanya serangan Covid-19 tersebut, ibadah yang biasa dilakukan seperti tarawih berjamaah di masjid, tafarus, itikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan hingga kegiatan seperti Sahun On The Road terpaksa harus ditiadakan. Masyarakat diminta menjalankan kegiatan ibadah Ramadhan di rumah saja.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, tetap tinggal di rumah dan menjalankan ibadah Ramadhan di rumah adalah jawaban terbaik mencegah penularan Covid-19 dimaksud. "Puasa tahun ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19. Umat muslim menjalankan ibadah Ramadhan bersama keluarga di rumah," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers di BNPB Jakarta Timur, Jumat (24/4).
Dijelaskan, menjalankan ibadah Ramadhan di rumah tahun ini, karena di luar rumah seseorang tidak pernah tahu siapa yang membawa virus. Sebab, banyak orang tanpa gangguan yang tidak bisa dibedakan tanpa pemeriksaan. "Jangan bepergian," kata dia seperti diwartakan Vivanews.
Bukan hanya itu saja, Yuri juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman tahun ini. Karena sepanjang perjalanan menuju kampung halaman seseorang memiliki kemungkinan bertemu atau tidak sengaja berkontak dekat dengan orang tanpa gejala atau orang dengab gejala ringan di sepanjang perjalanan mudik.
"Bahkan mungkin kita sendiri yang membawa virus tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang kita dapatkan karena kita berasal dari daerah yang terjangkit Covid-19, ini akan berpotensi menulari keluarga di kampung," jelas Yuri.
Dia menjelaskan pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 2020 yang mulai berlaku hari ini, Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Larangan ini, berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah PSBB atau zona merah. Peraturan ini berlaku untuk semua transportasi, mulai dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api. "Jadi tetaplah tinggal di rumah karena ini pilihan yang terbaik," kata Yuri. (vv/*