Instruksi Gubernur Sumbar, Awasi Pendatang dari Luar Daerah
PADANG - Guna meningkatkan efektifitas penanganan Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya pengawasan terhadap pendatang dari luar daerah atau Orang Dalam Pengawasan (ODP) tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat maka gubernur mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada bupati dan walikota.
Dalam instruksi nomor 360/371/BPBD/2020 tertanggal 3 April 2020 tersebut, bupati dan walikota memerintahkan camat atau walinagari, serta lurah, kepala desa dan wali jorong agar meningkatkan pengawasan terhadap semua pendatang dari luar daerah Sumbar yang berada di wilayah masing-masing.
Kemudian bupati atau walikota agar memastikan semua pendatang dari luar daerah Sumbar yang melakukan isolasi diri sendiri telah sesuai dengan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19 sesuai surat edaran Menteri Kesehatan.
Kepala Biro Humas, Setda Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal membenarkan adanya instruksi gubernur tersebut. "Benar, gubernur mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada bupati dan walikota tentang pengawasan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang dalam rangka penanganan Covid-19 di Sumbar," ujar Jasman, Jumat (3/4).
Dikatakan, instruksi tersebut mulai berlaku dari tanggal ditetapkan, yakni 3 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. "Kami harap intruksi gubernur ini dapat segera ditindaklanjuti bupati dan walikota," pungkasnya. (ys)