Faktual dan Berintegritas


PADANG - Menyikapi akan dilaksanakannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Gusmal bergerak cepat dengan  mengeluarkan instruksi. Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala SKPD, pimpinan BUMN/BUMD,  camat dan seluruh walinagari di daerah itu.

Dalam instruksi nomor 360/072/KBP-2020 tanggal 19 April 2020 yang ditandatangani Bupati Gusmal itu diatur tentang hal-hal yang tidak dibolehkan selama pelaksanaan PSBB. Ada banyak poin dan item  yang tidak dibenarkan selama pemberlakuan PSBB dimaksud. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Solok khususnya  dan Sumatera Barat umumnya.

Dari banyak item tersebut, masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan balimau, shalat tarawih berjemaah di  masjid,  mushalla atau surau. Shalat tarawih supaya diadakan bersama keluarga di rumah masing-masing.

Kemudian juga meniadakan dulu kegiatan shalat Jumat di masjid dan diganti dengan Shalat zuhur di rumah masing-masing. Begitu pula dengan shalat fardu secara berjemaah agar dilaksanakan di rumah saja.

Begitu juga dengan Shalat Idul Fitri nantinya juga ditiadakan dan tidak melakukan kegiatan open house serta menunda kegiatan silaturahmi.

Khusus kegiatan pasar-pasar nagari diminta aktifitasnya dibatasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 14.00 dan itu diatur oleh pengurus pasar bersama walinagari. Pembatasannya hanya untuk berjualan bahan kebutuhan pokok saja.

Untuk ini pengurus pasar dan walinagari diminta menyiapkan  sarana cuci tangan dengan sabun pada  air mengalir.

Di samping itu, masyarakat yang terpaksa keluar rumah diharuskan memakai masker. (sp)
 
Top