JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat. Untuk teknis penerapannya, Pemerintah Provinsi Sumbar segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak-pihak terkait lainnya.
Persetujuan penerapan PSBB untuk Sumatera Barat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April 2020. SK tersebut ditandatangani langsung Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keluarnya SK persetujuan PSBB itu untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat. Berdasarkan update data dari Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Barat Jumat (17/4) ini angka positif yang terpapar virus corona Covid-19 sebanyak 62 orang, 6 meninggal dunia dan 11 dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan permohonan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan. Surat permohonan itu ditandatangani la using oleh Gubernur Irwan Prayitno. (sp)