PADANG - Persoalan lokasi pemakaman jenazah Covid-19 ssering menimbulkan masalah. Sejumlah masyarakat menolak dilakukan pemakaman di kawasan mereka.
Karena adanya penolakan-penolakan, membuat pihak keluarga jenazah tidak punya kepastian. Bahkan, ada yang berakibat jenazah terlantar hingga belasan jam.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menangkap kenyataan demikian dengan mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Sumatera Barat. Para bupati/walikota diminta menyediakan pemakaman khusus bagi jenazah Covid-19.
Instruksi Gubernur Sumbar itu dikeluarkan Sabtu (18/4) ini. Instruksi nomor 360/037/COVID-19-SBR/IV-2020 yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno itu salah satu isinya adalah menginstruksikan bupati/walikota menyiapkan tempat pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di daerah masing-masing. Penyiapan lahan pemakaman itu harus mengacu pada pedoman petunjuk tentang pencegahan dan pengendalian tentang infeksi, buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Poin lainnya, gubernur juga menginstruksikan bupati dan walikota mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat tentang penanganan jenazah Covid-19 yang harus diselenggarakan sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan Menkes RI. Khusus pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam juga harus sesuai petunjuk syariat Islam /fatwa MUI. (sp)