Faktual dan Berintegritas


BUKITTINGGI - Setelah ada warganya yang positif tertular virus corona atau Covid-19, Pemko Bukittinggi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sepakat dan memutuskan  meniadakan Shalat Jumat hingga 14 hari ke depan.

Keputusan meniadakan Shalat Jumat  itu mulai berlaku Jumat 27 Maret 2020 ini. Langkah yang diambil Pemko dan MUI Bukittinggi tersebut sama dengan apa yang dilakukan di Kota Padang.

Ketua MUI Bukittinggi, Dr.Aidil Alfin, M.Ag menyerukan Shalat Jumat yang ditiadakan itu  diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing. Begitu juga dengan shalat fardu lainnya diminta di rumah saja. Meski demikian sering azan tetap dilakukan untuk mengingatkan masuknya waktu shalat.

Selain meniadakan Shalat Jumat, MUI Bukittinggi  juga mengimbau pengurus masjid atau mushalla untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menghimpun masyarakat seperti  pengajian, ceramah agama dan majelis taklim.

Maklumat MUI Bukittinggi itu dalam rangka menyikapi ditemukan empat pasien di Bukittinggi tertular virus Covid-19. Sementara untuk Sumbar secara keseluruhan berdasarkan keterangan resmi Pemprov Sumbar ditemukan 5 positif Covid-19. (p)
 
Top