PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang meminta seluruh masjid di Padang untuk sementara tidak menggelar Shalat Jumat untuk dua pekan ke depan. Shalat Jumat yang ditiadakan itu bisa diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Dikeluarkan kebijakan itu setelah digelarnya keputusan rapat bersama dengan Forkopinda, MUI Padang dan beberapa organisasi masyarakat lainnya Kamis (26/3). Keputusan itu keluar setelah adanya laporan dari Dinas Kesehatan tentang adanya penyebaran dan ancaman penularan virus Covid-19 di Padang.
"Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar (virus corona, red), karena sudah ada tiga warga Padang positif. Dua di antaranya di Bukittinggi," kata Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi mengatakan, dari keputusan rapat bersama itu ada empat pandangan yang dikeluarkan. Pertama, Pemko Padang menetapkan Padang sebagai daerah kondisi yang sangat potensi penularan Covid-19 dan secara faktual sudah ada warga Padang yang positif terpapar virus Corona.
Kedua, dalam menetapkan distancing social, sebagai pencegahan Covid-19, kepada pengurus masjdi di Padang diminta mengganti shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing hingga 14 hari, sesuai masa inkubasi virus Covid-19.
Ketiga, Pemko Padang lebih maksimal lagi sosialisasi penanganan Covid-19 secara merata, seluruh kelurahan dan kelompok masyarakat. Keempat, semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah Covid-19.
"Itulah empat tanggapan dan pandangan yang keluar setelah dilakukan rapat bersama dengan Forkopinda, MUI Padang dan sejumlah organisasi masyarakat," ujar Mahyeldi. (dr)