Faktual dan Berintegritas


PADANG - Sekitar seratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi Rabu (11/3) sore mendatangi gedung DPRD Sumbar. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Demo tersebut merupakan demo kedua yang dilakukan para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumbar terkait RUU Omnibus Law.

Para mahasiswa tersebut kecewa, karena dua kali aksi demo terkait RUU Omnibus Law, tidak bisa memasuki area gedung DPRD, lantaran gedung DPRD dikelilingi barikade kawat berduri. Akibatnya, orasi terpaksa dilakukan di luar pagar.

Aparat kepolisian mengatakan pengamanan optimal dilakukan karena kabar jumlah massa demo akan banyak. Selain itu juga untuk menghindari agar demo tidak ricuh dan tidak menimbulkan kerusakan sebagaimana demo 25 September 2019 lalu.

"Seharusnya kami dibiarkan masuk, karena gedung ini adalah rumah rakyat. Ini adalah rumah kami. Kami tidak akan melakukan kekacauan. Kami cuma ingin menyampaikan aspirasi," ujar salah seorang mahasiswa dalam orasinya.

Kekesalan mahasiswa akhirnya reda saat Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil Ketua DPRD, Suwirpen Suib dan Irsyad Safar mendatangi mahasiswa. Anggota dewan dan ketua komisi juga ikut bergabung di antaranya Mukhlis Yusuf Abit dan Elfiandri.

"Tolong jangan artikan kami tidak menerima di dalam area gedung DPRD sebagai ketidakpedulian. Namun itu merupakan protap pengamanan karena adanya kejadian pengrusakan beberapa bulan lalu," ujar Supardi.

Supardi juga meminta maaf karena tak bisa hadir saat demo mahasiswa yang sebelumnya karena memang telah diagendakan jadwal kegiatan luar provinsi. "Kami sangat mengapresiasi mahasiswa mau berpanas-panasan dan berlelah-lelah untuk melakukan aksi demo. Ini merupakan bukti para mahasiswa sangat peduli dengan masyarakat dan negeri ini," ujarnya.

Para mahasiswa kemudian meminta Supardi menandatangani dokumen yang berisi tentang dukungan dan keikutsertaan DPRD menolak RUU Omnibus Law. Supardi menegaskan tidak bisa menandatangani dokumen tersebut karena DPRD tidak memiliki hak dan kewenangan terkait RUU. "RUU merupakan hak dan kewajiban pemerintah pusat," ujarnya.

Supardi mengatakan di DPRD dalam memutuskan sesuatu haruslah dirapatkan oleh seluruh pimpinan dan anggota dewan. Namun, Supardi menegaskan DPRD sangat mendukung aksi mahasiswa selagi aksi itu dilakukan dengan damai dan teratur.

Setelah menyampaikan aspirasi, para mahasiswa tersebut membubarkan diri dengan tertib. (tt)
 
Top