Nilma Suryani, SH, MH. |
PADANG – Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat melahirkan Doktor yang ke -57 sejak Program Doktor Ilmu Hukum dibuka di fakultas ini.
Adalah Nilma Suryani, SH, MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Pidana di Fakultas yang sama, berhasil lulus menjadi doktor dengan yudisium sangat memuaskan, Sabtu (29/2) di Kampus Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Jl. Pancasila, Kota Padang.
Nilma berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Penerapan Sanksi Pidana Adat dalam Putusan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Penghinaan sebagai Delik Adat. (Studi terhadap Hukum Pidana Adat Minangkabau)” di depan 12 tim penguji yang dipimpin langsung Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH. Ini pertama Rektor menjadi ketua penguji promosi doktor di Program Doktor Ilmu Hukum sejak dilantik Presiden menjadi pimpinan di Unand beberapa waktu lalu.
Selain Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, terdapat nama Prof. Dr. Zainul Daulay, SH, MH, Dr. Nani Mulyati, SH, MCL, Prof. Dr. Ismansyah, SH, MH, Prof. Dr. Yaswirman, M.A, Dr. Aria Zurnetti, SH, M.Hum, Prof. Dr. Edi Warman, SH, M.Hum, (Penguji Eksternal dari USU), Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH, Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, Dr. Sukanda Husin, SH, LLM, Dr. Fadillah Sabri, SH, MH, dan Dr. Ferdi, SH, MH.
Dalam disertasinya Nilma Suryani menyoroti belum beraninya hakim memasukkan sanksi adat ke dalam amar putusan karena belum ada jenis pidana ini di KUHP. Sedangkan dalam UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, UUD 1945 yang diamandemen dalam Pasal 18 b ayat (2) dan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman serta Yurisprudensi, Hakim bisa menjatuhkan pidana adat berupa permintaan maaf sebagai pemenuhan kewajiban adat yang merupakan sanksi pidana tambahan dalam rancangan KUHP tahun 2019.
Nilma menyarankan agar pemerintah pusat segera mengesahkan rancangan KUHP menjadi KUHP sehingga akan lahir turunannya di masing-masing daerah berupa Perda yang mengadopsi hukum adat ke dalam hukum positif daerah masing-masing.
“Penerapan sanksi pidana adat ini sangat diperlukan terutama terhadap perkara tindak pidana penghinaan yang ditujukan kepada mamak yang perkaranya sampai ke pengadilan. Masyarakat Minangkabau mengenal tiga macam aturan hidup yaitu adat istiadat, norma agama dan undang-undang. Terhadap tindak pidana penghinaan yang ditujukan kepada mamak/KAN yang diajukan ke pengadilan, hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tidak hanya memasukkan sanksi pidana adat dalam pertimbangan putusan,” ujar Nilma.
Diadopsinya hukum pidana adat ke dalam hukum positif, menurut Nilma untuk mengembalikan keseimbangan kosmis, dan dengan penerapan sanksi adat diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnnya. (*)