Faktual dan Berintegritas

Alirman Sori. 

JAKARTA - Anggota  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Alirman Sori,  mengapresiasi Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Inpres  nomor 4 Tahun 2020. Hal itu  memang diperlukan sebagai langkah cepat dan tepat untuk Penanganan penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pendemo global sebagaimana ditetapkan World Health Organizations (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 adalah tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Menurut, Alirman Sori, ketiga point penting yang diatur dalan Inpres ini sasaran utama adalah rangka percepatan penanganan Covid-19. "Hal ini sangat penting dan strategis," ujar Alirman Sori di Jakarta, Selasa (31/3).

Kebijakan melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa  dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, untuk memudahkan dan tidak membuat pusing pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi Inpres 4 Tahun 2020 ini, Alirman Sori, menyarankan cukup melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran pemindahan Ibukota Negara yang sudah dianggarkan pemerintah sekitar Rp466 triliun. "Ini bisa mendanai penanganan pandemik Covid-19," ujar Senator asal Sumatera Barat ini.

Lebih jauh dikemukan Alirman, jika refocussing dan realokasi anggaran menggunakan rencana anggaran pemindahan ibukota negara tersebut, pekerjaannya lebih mudah dan cepat. Sebaliknya, apabila melakukan refocussing dan realokasi anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan memakan waktu cukup lama. "Sementara tindakan segera dalam penanganan pandemik Covid-19 sangat mendesak dilakukan secara terintergrasi   antar pemerintah pusat dan daerah," lanjut dia.

Diingatkan kembali oleh Alirman Sori, untuk memudahkan implementasikan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 cukup melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran pemindahan Ibukota Negara.

Alirman Sori juga mengingatkan pemerintah agar menghentikan penggunaan istilah darurat sipil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebab istilah itu tidak tepat dalam wabah penyakit. "Kita bukan dalam bertempur secara fisik, tapi melawan wabah virus," tutup Alirman Sori. (sp)
 
Top