Sidang di tempat bagi yang terjaring razia gabungan. (ist). |
BUKITTINGGI - Dinas Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat melakukan razia gabungan di Bukittinggi. Razia di perbatasan Kota Bukittinggi-Agam, kawasan Parik Putuih, Kabupaten Agam itu juga melibatkan Ditlantas Polda Sumbar, Satlantas Polres Bukittinggi, Denpom, Kejaksaan, Pengadilan, Jasa Raharja dan BRI Cabang Bukittinggi.
Kasi Da Ops Dishub Sumbar Sandy Waldi kepada mengatakan, Selasa (11/2), razia gabungan itu dilaksanakan untuk mengejar kendaraan-kendaraan yang sudah overload dan over dimension. Sebab, kondisi demikian sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dalam razia itu diperiksa surat-surat kendaraan termasuk izin operasional serta kelayakan kendaraan, seperti travel dan angkutan lainnya. "Kegiatan itu sudah kita laksanakan sejak Senin (10/2) dan hari ini merupakan hari terakhir kita laksanakan di wilayah Bukittinggi-Agam," katanya.
Dijelaskanya, selama dua hari menggelar razia, pihaknya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 421 dengan rincian, hari pertama 270 surat tilang yang terdiri dari 123 tilang dikeluarkan pihak kepolisian dan 147 surat tilang dikeluarkan Dishub. Sedangkan pada hari kedua terdapat 151 surat tilang yang terdiri dari 83 dikeluarkan pihak kepolisian dan 68 dikeluarkan oleh Dishub.
"Bagi kendaraan yang ditilang langsung dilakukan sidang di tempat, karena razia itu juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai penuntut umum dan hakim serta panitera dari Pengadilan Negeri Bukittinggi," tegasnya. (ag)