Faktual dan Berintegritas


SOLOK - Ini pelajaran bagi pemilik sepeda motor yang suka menggunakan knalpot resing alias cempreng. Ratusan knalpot demikian, Kamis (6/2) dimusnahkan dengan cara dilindas dengan mesin giling jalan (double drum roller) di Mapolres Solok Kota.

Ratusan knalpot cempreng itu adalah hasil pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota. Tak hanya knalpot, juga ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan semua dimusnahkan di halaman Mapolres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, knalpot cempreng dan TNKB yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti sitaan dari sejumlah kendaraan yang  terjaring dalam razia kegiatan rutin yang ditingkatkan sejak awal Januari hingga 4 Februari lalu.

Total pelanggaran 830 dengan rincian 618 pelanggaran roda dua, 172 pelanggaran roda empat dan 40 pelanggaran kendaraan jenis roda 6 atau lebih. "Penindakan terhadap pelanggaran tersebut Sat Lantas Polres Solok Kota menyita total 59 unit kendaraan, rinciannya 58 unit kendaraan bermotor roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat," katanya.

Seperti dikutip Harian Singgalang, dari jumlah kasus pelanggaran yang berujung tilang tersebut, 784 berkas sudah disidang dan memiliki kepastian hukum.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Walikota Solok Reinier, dari Kejaksaan Negeri Solok, Dandim Solok, Kepala Dinas Perhungan Kota Solok, Ketua dan anggota DPRD Kota Solok, Ketua LKAAM Kota Solok serta lainnya. (k)
 
Top