Suasana diskusi. |
JAKARTA - "Kita belum pernah membuat panduan fasilitasi pemberdayaan advokasi masyarakat di desa hutan, desa pertambangan dan desa-desa lainnya yang memiliki tantangan konflik agraria." Demikian disampaikan Direktur PMD Dirjen PPMD Kemendesa PDTT, M. Fachri dalam diskusi bersama konsultan nasional untuk pendampingan desa di Kantor Menteri Desa, Kalibata 17 Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Fachri, capaian tinggi dari kerja konsultan nasional salah satunya adalah data desa yang cukup paripurna. Dalam diskusi tersebut hadir mantan Komnas HAM RI, Ridha Saleh sebagai pemantik diskusi.
Membuka pembicaraannya, Ridha menyampaikan problem yang besar adalah ada 30-an ribu desa ada di wilayah hutan. Hampir semua desa tidak lepas dari konflik, khususnya terkait tiga hal, yaitu sumber daya alam, kedua rentan terhadap konflik sosial dan problem sumber daya manusia. "Mari kita lihat, kalau ada desa yang gagal, tidak lepas dari tiga hal tersebut. Konlfik yang ada di desa kebanyakan adalah konflik masa lalu. Ada pula konflik baru, misalnya terkait dengan kebijakan perhutanan sosial. Artinya peraturan perhutanan sosial juga tetap menuai konflik," kata dia.
Ridha, melanjutkan, satu-satunya yang terikat langsung dengan kepentingan masyarakat atau basis sosial adalah desa. Sangat disayangkan kalau Kementerian Desa tidak bisa menjadi stimulator penyelesaian konflik agraria atau konflik di desa tersebut. Karena kementerian ini tidak punya kepentingan apapun. "Dengan kata lain, penyelesaian konflik membutuhkan lembaga yang imparsial. Itu ada di Kementerian Desa," tandasnya.
Ke depan, diharapkan pada sekretariat nasional ini ada desk khusus yang menangani konflik desa dan agraria. "Data komnas HAM, di Riau ada 2,7 juta hektar lahan yang bersilang konflik karena sengkarut izin. Ada 36 ribu desa berkonflik terkait perhutanan. Sangat mungkin jumlah ini lebih banyak," tegas Ridha.
Problem konflik di daerah dan desa sebenarnya bukan konflik undang-undang tapi konflik kebijakan. "Saya berani, periksa peraturan menteri desa sinkron dengan peraturan dari kementerian Kehutanan. Jadi konfliknya adalah konflik antar regulasi yang dikeluarkan antarkementerian, bukan di Undang-Undang, jelas Ridha menyikapi wacana Omnibuslaw. Yang menghambat inovasi desa pada dasarnya adalah konflik. Sayangnya kita tidak menyikapinya, saran Ridha sembari berharap keseriusan Kemendesa atas penyelesaian konflik. Sekali lagi saya ingin menegaskan bahwa hadirnya konflik di desa bukan tumbuh dari desa sendiri karena desa punya kearifan kelembagaan tersendiri, tapi dari kebijakan struktural yang tak terkonsolidasikan. Dan, peluang penyelesaiannya ada di Kementerian desa," tutupnya. (rl)