Ketua KPI: Pemberitaan Positif - Negatif Paslon Kepala Daerah Mempengaruhi Masyarakat
JAKARTA – Menyebut istilah media sebagai Lembaga Sosial dan sesuai dengan namanya sudah seharusnya berada di tengah. Indikasi bahwa media bergerak pada tatanan yang netral yaitu penengah dari dua kepentingan yang berbeda. Otomatis media juga mempunyai tanggungjawab yang tinggi terhadap sebuah informasi yang adil, merata dan berimbang.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, netralitas media massa, media online dan media elektronik dalam melakukan fungsinya sebagai penyampai informasi yang aktual harus dilakukan dengan cara yang berimbang dan tegas. Pemberitaan yang positif atau negatif tentang pasangan calon yang akan maju pada kontestasi Pilkada serentak sangat mempegaruhi penilaian masyarakat terhadap calon yang diberitakan.
Merujuk pada pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 296 nomor 1, Andre sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran atau media cetak.
“Dalam perkembangan teknologi seperti sekarang, segala sesuatu sangat mudah dilakukan orang untuk memberitakan kebaikan atau keburukan seseorang dalam medianya. Apalagi di zaman serba online seperti sekarang, segala sesuatu sangat mudah diakses dan keterbacaan sebuah berita positif atau negatif sangat cepat tersebar kemana-mana,” ucap Yuliandre dalam Rapat Koordinasi Netralitas dan Independensi Media massa dalam Pilkada Serentak 2020 di Dewan Pers, Kamis (26/2/2020).
Pada kesempatan yang sama, Andre yang membawahi bidang Kelembagaan KPI Pusat ini mengklaim, kewaspadaan media terhadap sebuah pemberitaan memang tidak bisa dianggap biasa saja. Media sangat rentan menjadi corong partai politik atau pasangan calon dan jika tidak hati-hati atau karena kepentingan terselubung, media akan terjebak dalam pemberitaan satu kandidat saja.
Berkaca pada tahun 2017, KPI Sebagai regulator UU 32 tentang Penyiaran telah memberikan perpanjangan izin siaran kepada sepuluh stasiun televisi. Perpanjangan izin siaran itu diikuti dengan tujuh komitmen yang harus dipatuhi oleh setiap stasiun televisi. Yuliandre berujar, tujuh komitmen itu sebagai rekomendasi kelayakan perpanjangan izin yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Andre menegaskan, bahwa setiap stasiun televisi juga dituntut untuk menyanggupi menjaga independensi dan keberimbangan pada ajang-ajang tersebut. Semua tayangan terkait pemilu harus dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu secara global.
“Komitmen setiap stasiun televisi harus sanggup menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran, khususnya pada program jurnalistik. Artinya, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk pemodal atau pemilik," tegas Andre,”
Berkenaan dengan Pilkada Serentak 2020, Andre mengatakan media sebagai juru kunci sukses dan tidak terhadap pelaksanaanya. Alasanya media massa memiliki fungsi sebagai penyebar informasi, hiburan, pendidikan dan kontrol sosial serta bersentuhan dengan masyarakat secara langsung perlu dilibatkan secara maksimal.
“Jadikanlah media massa sebagai alat komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan terutama kepada para calon pemilih. Seperti tahapan pilkada, tata cara pilkada serta bentuk pelanggaran pilkada,” tutur Andre
Dalam kesempatan itu turu hadir Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa Kemenkopolhukam, Muztahidin, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo dasn rekan media cetak dan elektronik. (*)