Ilustrasi. |
PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan insentif Rp100 ribu bagi warga yang mengambil video dan melaporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala DLH Kota Padang, Mairizon mengatakan, pemberian insentif itu adalah isi dari Perda Kota
Padang No.21 Tahun 2012. Kemudian, melihat tidak efektifnya pelaporan tangkap tangan pelaku pembuang sampah sembarangan, kemudian perda pun dikemas dengan memberikan insentif kepada pelapor yang memvideokan pelaku.
Insentif akan diberikan kepada warga yang memvideokan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau yang disediakan. "Jika ada yang memvideokan pelaku pembuang sampah sembarangan ini dan melaporkannya ke DLH, kami beri insentif Rp100 ribu," katanya.
Video yang telah diambil, dilaporkan ke DLH dengan cara mengunduhnya ke aplikasi yang disediakan, http://bit.ly/insentifsampah. Di sana pelapor juga bisa mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan insentif yang telah disediakan tersebut.
"Video harus memperlihatkan dengan jelas wajah pelaku, dan pelapor juga harus mengetahui data atau tempat tinggal pelaku agar kemudian bisa diproses lebih lanjut," katanya. Demikian dikutip Harian Singgalang. (w)