Sat Narkoba Polres Solok Tangkap 5 Warga Gantuang Ciri
SOLOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, sekitar pukul 03.00 dini hari, Minggu dini hari (26/1), berhasil
mengamankan 5 warga Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kelimanya ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan, S. IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Eko Kurniawan membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba tersebut. Mereka masing-masing Msl (20), warga Jorong Baringin, RZ (23), warga
Jorong Markio, FR (20), warga Jorong Markio, FY (21), warga Jorong Baringin dan VF (20), juga warga Jorong Baringin.
“Pelaku kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari warga sekitar, ” sebut Iptu Eko Kurniawan, dikutip jarbatnews, Minggu (26/1).
Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. “Saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saudara Doktor bersama kawan-kawannya, sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan juga sebagai pengguna,” katanya.
Saat penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja di dalam botol warna merah yang sedang dipegang dengan tangan kanan pelaku. Kemudian juga ditemukan satu linting sisa pakai.
Di samping itu petugas menyita 2 unit sepeda motor merk Beat warna hitam dan sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam dan 5 unit handphone. “Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap ke lima orang Pelaku yang disaksikan oleh walinagari dan warga setempat, mereka mengakui barang haram itu milik mereka,” terang Iptu Eko Kurniawan.
Kini ke lima tersangka diamankan di Mapolres Solok untuk pengusutan lebih lanjut. (jn)