Faktual dan Berintegritas

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi didampingi sejumlah pejabat dan staf. (sp). 

PADANG - Jika ada temuan, Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi rekomendasi pengembalian keuangan negara selama 60 hari. Namun pengembalian keuangan negara tidak bisa menghentikan  kasus hukum bagi seseorang tersangka korupsi.

"Mengembalikan uang negara adalah kewajiban, sedangkan korupsi adalah tindak pidana," ujar Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi di hadapan sejumlah pimpinan redaksi berbagai media di Padang, Kamis (16/1).

Menurut dia, BPK hanya merekomendasikan pengembalian  keuangan negara kepada seseorang yang disangkakan menyelewengkan penggunaan uang negara. Namun jika pada persidangan pengadilan itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, itu ranah pengadilan.

Yusnadewi  juga menjelaskan, apabila ada kepala daerah yang terjaring KPK, sementara ia penerima WTP, maka harus dilihat dulu kasusnya. "Dalam kasus apa kepala daerah bersangkutan kena OTT, apakah perdagangan jabatan, gratifikasi, menerima suap, dan sejenisnya. Jika terkait kasus itu, maka tidak ada sama sekali hubungan dengan WTP," katanya.

WTP adalah salah satu opini yang diberikan BPK dalam laporan keuangan negara. Sementara kepala daerah terjaring OTT dalam kasus lain. "Jadi harus dilihat dulu kasusnya," lanjut Yusnadewi yang dalam kesempatan itu didampingi sejumlah pejabat di BPK Perwakilan Sumbar. (sp)
 
Top