Motor Parkir di Trotoar, Ini Tindakan Walikota
PADANG – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah memberikan teguran kepada enam pemilik kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar depan Trans Mart, Rabu (1/1) sore. Keenam kendaraan terpaksa diamankan Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
Mahyeldi yang didampingi Kadis Perhubungan Dian Fakri menegaskan kepada pemilik kendaraan, trotoar bukan tempat parkir. Hal itu sudah diatur dalam Perda 11 tahun 2005.
“Trotoar ini digunakan untuk pemakai jalan bukan tempat parkir kendaraan roda dua.Satpol PP dan Dinas Perhubungan tolong ditertibkan dan diproses sebagai pelanggar Perda 11 tahun 2005,” tegas Mahyeldi ketika melakukan inspeksi mendadak di Jalan Khatib Sulaiman.
Mahyeldi menekankan, dinas terkait agar dapat memberikan pengawasan dan pengertian kepada masyarakat supaya mematuhi peraturan yang telah dibuat.
“Kalau ada pelanggaran seperti ini tolong diproses oleh penyidik Satpol PP,” tegasnya.
Terkait kendaraan bermotor roda dua yang diamankan , Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, Riko menyebutkan, diproses dengan membuat surat pernyataan dari pemilik. Surat pernyataan tersebut dibuat di atas materai dengan janji bersangkutan tidak lagi melakukan pelanggaran.
“Pemilik kendaraan roda dua tersebut sudah kami proses dan sudah dibuat surat pernyataan diatas materai. Yang bersangkutan telah melanggar Perda Trantibum,” sebut Riko. (r)