Bupati Hendrajoni berdialog dengan PKL Taman Spora. (ist). |
PAINAN - Pedagang kaki lima (PKL) yang sering berjualan di Taman Spora, persisnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Zein Painan, kini merasa lega.
Pasalnya, mereka bakal mendapat bantuan gerobak dorong dari pribadi Hendrajoni, dan diperbolehkan berdagang lokasi tersebut dari sore hingga malam hari.
Bukan main senangnya hati mereka. Kenapa tidak, selama ini setiap kali mereka berjualan di lokasi tersebut, mereka sering ditertibkan oleh anggota Satpol PP karena keberadaannya dinilai mengganggu kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3).
Bahkan kadang kala mereka harus main kucing-kucingan dengan petugas. Pada saat petugas lengah, mereka berjualan, namun ketika petugas datang segera kabur.
"Kami perlu solusi, karena tidak kuat terus seperti ini," kata Ajo pedagang sate.
Bak gayung bersambut, Jumat (17/1) Bupati Hendrajoni, bersama sejumlah kepala dinas berkunjung ke alun alun kota Taman Spora Painan, guna meninjau pembangunan beberapa fasilitas penunjang di lokasi tersebut.
Saat kunjungan tersebut dimanfaatkan pedagang untuk bertemu dan berdialog dengan bupati.
Dengan difasilitasi Kepala Bidang Trantibum dan Linmas, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Asril, S.Sos, SH, M.Si, mereka (pedagang) bertemu dan mencurahkan isi hatinya kepada Bupati Hendrajoni.
"Pak kami mohon bantuan bapak, kami ingin tetap berjualan di sini pak, sebab usaha kami hanya ini," pinta Yul Edi, kepada bupati.
Setelah mendengar berbagai keluhan para pedagang, Bupati Hendrajoni, pun memberi solusi.
Kata bupati, bagi pedagang yang berjualan makanan dan sejenisnya, boleh berjualan mulai sore pukul 16.00 WIB sampai malam.
Namun lanjut Bupati Hendrajoni, tidak boleh membangun tempat permanen atau tenda. "Silahkan berdagang tapi dengan menggunakan gerobak dorong yang bagus dan seragam,"kata bupati.
Soal gerobak dorong, kata bupati, dirinya secara pribadi akan menyediakan secara gratis kepada pedagang.
Sontak para pedagang bersorak. "Terima kasih pak bupati, bapak telah memberi solusi terhadap.masalah kami," ucap pedagang.
Tak hanya itu, pedagang buah buahan dan es yang biasa juga dilarang berdagang di pinggir jalan di sekitar alun alun kota pun, ikut gembira. Karena mereka juga diperbolehkan berdagang.
" Pedagang buah buahan dan es, baik yang dengan menggunakan sepeda motor atau becak boleh berdagang di dalam lapangan alun alun, asalkan tidak dipinggir jalan," kata bupati. (rn)