Faktual dan Berintegritas

Menerobos lampu merah. 

PADANG - Lampu traffic light berwarna merah. Itu tanda semua kendaraan bermotor harus berhenti.

Guna berhenti adalah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan dari arah lain. Kalau tidak demikian, maka akan terjadi kemacetan lalu lintas dan bahkan bisa mengundang kecelakaan.

Anak pendidikan usia dini atau anak TK tahu makna lampu merah di persimpangan jalan, bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika lampu merah menyala. Bahkan, salah satu materi ujian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga ada.

Tapi tidak semua pengendara kendaraan bermotor patuh akan aturan itu. Walau tahu makna lampu merah, namun masih ada yang melanggar atau menerobosnya.

Pemandangan pengguna jalan menerobos lampu merah acap terlihat di simpang jalan yang tidak diawasi petugas. Salah satu contoh adalah persimpangan di sepanjang Jalan By Pass Padang.

Di sejumlah traffic light kawasan By Pass tersebut sering dijumpai pengendara atau pengguna jalan yang menerobos lampu merah. Mereka tentulah orang-orang yang 'buta'.
Ngetem di lampu merah. 

Pengguna jalan itu buta akan makna lampu merah dan buta akan risiko. Bagi sopir kendaraan umum mereka juga  buta akan keselamatan penumpang, dan lain sebagainya.

Pengendara kendaraan bermotor yang buta juga terlihat pada pelanggaran rambu-rambu lain. Misal area dilarang stop, dilarang parkir tidak diindahkan, berjalan dengan kecepatan lambat di kanan, sehingga mengharuskan yang mau mendahului dari kiri. Yang paling parah itu adalah mengendara melawan arus.

Kemudian sopir angkot buta menaikkan dan menurunkan penumpang di tengah jalan, beroperasi malam tanpa lampu utama, dan lain sebagainya.

Semua itu gampang ditemui di Kota Padang atau daerah lain di Sumatera Barat. Lalu, apakah hal seperti itu akan dibiarkan saja oleh petugas? Jika tidak, sebaiknya awasi setiap simpang dan berlakukan UU nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas  tanpa pandang bulu. (Sawir Pribadi)
 
Top