Menkumham, Yasonna Laoly menyerahkan RUU Prolegnas Prioritas 2020 kepada Ketua PPUU, Alirman Sori. (ist). |
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan pemerintah tetap menyepakati 50 RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Namun, ada 4 perubahan dari apa yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dari 50 yang tadi hampir tidak berubah dengan apa yang telah ditetapkan, kecuali ada 4 RUU. Pertama RUU tentang Bakamla naik menjadi RUU prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly di Ruang Pansus B, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Alirman Sori dalam raker evaluasi prolegnas 2020, mengingatkan DPR dan pemerintah, agar konsisten melaksanakan keputusan rapat tripartit. "Sebanyak 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020, harus menjadi komitmen bersama untuk dapat diselesaikan sesuai ketersediaan waktu," kata dia.
Diingatkan, Alirman, hasil raker tripartit prolegnas prioritas 2020 yang sudah mendapatkan persetujuan 9 fraksi bersama DPD dan pemerintah dalam raker evaluasi prolegnas prioritas 2020, untuk ditetapkan di sidang paripurna DPR RI tidak lagi mengalami perubahan. "Kalau masih ada perubahan dapat mengganggu percepatan pembahasan RUU menjadi UU," kata Alirman.
Pada RUU prioritas 2020, terdapat 4 RUU Omnibus Law, di ataranya RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Kefarmasian, RUU Ibukota Negara dan RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dalam pandangan akhir Ketua PPPU Alirman Sori, yang didampingi Waka PPUU Ajbar, Waka Ketua Komite 1 Abd Kholik, Waka Komite 2 Bustami Zainuddin dan Waka Komite 4 Novita, dalam raker evaluasi Prolegnas 2020 di gedung Senayan DPR RI itu mengapresiasi raker berlangsung sangat dinamis dengan kebersamaan berkomitmen akan melaksanakan tugas negara untuk kepentingan berbangsa dan negara.
Alirman Sori juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Baleg DPD RI Supratman. Ia menegaskan, dalam proses pembahasan RUU akan melibatkan DPD RI secara penuh terkait UU yang menjadi ruang lingkup kewenangan DPD sebagaimana yang diatur pasal 22D ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 2019, baik RUU yang berasal dari DPR maupun pemerintah. "Tentu ini adalah bentuk kepatuhan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No.92 Tahun 2012 dan juga dikukuhkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019," tutup Alirman Sori. (rl)