Potret Pelanggar, Naik Empat Tanpa Pengaman
Tulisan singkat dan sederhana ini terinspirasi dari pemandangan pagi ini, Kamis (28/11) di traffic light Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat. Satu unit sepeda motor berhenti lantaran lampu merah menyala.
Ini tentu diapresiasi. Bearti pengendara motor ini patuh akan aturan berlalu lintas.
Hanya saja ketika diperhatikan di atas sepeda motor ada empat orang. Lebih parah lagi, tiga dari empat orang tersebut tidak pakai helm pengaman. Yang mengenakan helm cuma penumpang paling belakang.
Apresiasi semula berubah menjadi keprihatinan. Bahkan ada tanya dalam kepala, siapakah empat orang di atas sepeda motor ini? Apakah kepala mereka terbuat dari baja? Tentu tidak!
Coba mengedarkan pandangan sekitar simpang itu tak ada petugas. Ooo, mungkin karena ini mereka berani saja mengendarai motor empat orang tanpa helm pengaman. Itu hanya dugaan.
Walau hanya dugaan, namun dalam kenyataan memang banyak di antara pengguna jalan yang berprinsip demikian. Patuh, jika ada petugas. Tak ada petugas, 'semaunya'.
Padahal sebuah sepeda motor sudah ada kapasitas penumpangnya, yakni dua orang. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mewajibkan setiap pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm pengaman.
Ada yang perlu diketahui, helm pengaman gunanya adalah untuk melindungi kepala, bukan untuk petugas. Artinya ada atau tidak ada petugas, asal mengendarai motor di jalan umum wajib pakai helm.
Jika kita mau jujur, pelanggaran-pelanggaran kasat mata banyak dilakukan pengguna jalan. Selain tidak pakai helm bagi pengendara motor, yang sedang 'ngetrend' saat ini adalah menyongsong arus, tidak patuh rambu-rambu dan lain sebagainya. (sawir pribadi)