Ilustrasi. |
PADANG - Warning bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat. Jangan memarkir kendaraan di sembarang tempat dalam kota.
Sejak 15 November lalu, Dinas Perhubungan Kota Padang bekerja sama dengan Polri, POM TNI dan Satpol PP melakukan penertiban parkir di sepanjang jalan utama. Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di jalan-jalan utama, bannya digembok dan diderek.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang juga telah berkirim surat kepada Komisi III DPRD Padang sebagai mitra kerjanya untuk kelancaran penertiban parkir tersebut.
Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jika tidak ingin berurusan dengan pihak terkait janganlah memarkir kendaraan di sisi jalan utama. Sebab, selain mengunci ban kendaraan yang parkir tersebut, petugas juga akan mendereknya.
"Tindakannya berupa pengundian ban dan penderekan mukai tanggal 15 November 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri sebagaimana dikutip dari suratnya kepada Komisi III DPRD Padang. (sp)