Tiga WN Pakistan yang dideportasi didampingi petugas. |
BUKITTINGGI - Kantor Imigrasi Kelas II Agam akhirnya mendeportasi tiga warga Pakistan yang menyalahi izin tinggal. Sebelumnya mereka melakukan aktivitas penggalangan dana di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Deny Haryadi Kamis (24/10) siang, mengatakan ketiganya merupakan satu keluarga, yakni bapak dan anak. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten.
Deny menjelaskan ketiga WN Pakistan tersebut masing-masing Saeed Muhammad (51), serta dua anaknya Allah Rakha (31) dan Naveed Muhammad (29). Ketiganya sampai di Bukittinggi lantaran diajak oleh seorang rekan mereka dari negara yang sama bernama Khalid.
Khalid mengajak mereka menggalang dana untuk membuat Alquran berhuruf braille serta disumbangkan untuk anak yatim di Madrasah Darul Ulum Fakhrul Islam di Pakistan.
Dalam menggalang dana, Khalid menunjukkan surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan. Setelah dikonfirmasi pihak Imigrasi ke instansi tersebut, ternyata surat itu palsu.
Pengakuan Saeed sebelumnya, tujuannya datang ke Indonesia ditemani dua anaknya untuk keperluan pengobatan penyakit stroke yang dialaminya. (ag)