Ilustrasi. |
JAKARTA – Polemik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjawab. Presiden Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Perpres ini mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Sebagaimana dikutip VIVAnews, kenaikan iuran BPJS dimaksud tertuang dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini sekaligus revisi atas Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Perpres Nomor 75 itu ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Kenaikan iuran tertera pada Pasal 34 ayat. Di sana disebutkan, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta mandiri (PM) yaitu sebesar, Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Begitu tertulis pada poin a.
Sedangkan di poin b disebutkan, iuran BPJS dengan besaran Rp 110.000 per orang per bulan. Manfaatnya adalah untuk ruang perawatan Kelas II.
Selanjutnya pada poin c ditulis Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (*)