Ribuan Botol Miras Dilindas Mesin Giling
PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat memusnahkan Barang Bukti (BB) kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang sejak Oktober 2018 hingga Oktober 2019. Di antara BB tersebut terdapat ribuan botol minuman keras (miras).
Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan digilas menggunakan alat berat atau mesin giling tendem roller. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Selasa (29/10) siang tadi.
“Kita informasikan juga kepada masyarakat bahwa dengan pemusnahan ini tidak ada lagi BB yang menumpuk di Kejari Padang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang, Romulus.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga jenis perkara yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika, miras, obat dan kosmetik ilegal. Semua kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan juga Asisten 3 Pemko Padang, Didi Haryadi, Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, perwakilan TNI, dan instansi lainnya. (rz)