Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka. |
PD. PARIAMAN - Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik 14 paket sabu ditangkap aparat
Kepolisian Resor Padang Pariaman, siang tadi. Mereka adalah Drl (36) dan Ra (27).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti di Korong Pasa Karambia, Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam. Barang bukti yang diamankan adalah 14 paket sabu ukuran di dalam plastik klip, timbangan, sedotan atau pipet, beberapa telepon seluler dan sejumlah uang. Mereka diduga punya jaringan dan polisi terus mengembangkannya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, membenarkan kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan. Sebab, ada informasi, sabu tersebut berasal dari seseorang di Kota Pariaman.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus kepemilikan narkoba jenis sabu itu berkat informasi dari masyarakat. Dengan bekal informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung turun melakukan penggrebekan di rumah Drl dan menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan di lemari.
Pengakuan Drl, barang perusak generasi itu dia peroleh dari Ra, temannya yang kebetulan juga
berada di sana. Atas pengakuan itu juga Ra langsung dicokok. Kini keduanya mendekam di Mapolres Padang Pariaman. (D)