Faktual dan Berintegritas


JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyayangkan ekspose yang berlebihan terhadap perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan. Bahkan, pemberitaan di media sering kali mengeksploitasi korban dengan membuka akses informasi korban kepada publik.

"Sampai pemilihan judul, yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban 'pantas' menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi," kata Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa (8/1) siang.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2018,  pihaknya banyak menerima pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini yang semakin kompleks. Selain itu, perlu ada kajian mendalam karena tidak sedikit yang menjadi korban femicide (dibunuh karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan alat reproduksi.

"Karenanya Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan," katanya.

Terkait itu, Komnas Perempuan menyatakan sikap agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan. Kemudian pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga meminta media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan. Supaya masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan.

"Kami juga meminta semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi 'pekerja seks' sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi," ujarnya.

Ditambahkan Mariana bahwa pihaknya telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban. (J)
 
Top