PADANG - Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) pada fasilitas umum di kawasan Jalan Aru, Padang, Sumatera Barat, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Kamis (15/11).
Lapak-lapak dimaksud dinyatakan melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Petugas mengamankan barang dagangan yang ditinggalkan pedagang.
Pelaksana tugas Kasatpol PP Padang, Yadrison mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada seluruh pedagang di kawasan itu. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pedagang, pihaknya langsung menertibkannya. "Semua barang yang ditinggal pemilik lapak kita bawa ke markas," ujar Yadrison.
Satpol PP tidak lagi memberikan teguran kepada pedagang yang melanggar. "Teguran sudah sering kita lakukan, namun pedagang tetap saja tidak mengindahkan. Langkah kita selanjutnya adalah tindakan tegas," katanya.
Selain menertibkan seluruh barang yang ada pada lapak-lapak tersebut, pihaknya juga akan membongkar seluruh lapak-lapak yang berada di fasum. Sebab, keberadaan lapak-lapak ini sangat mengganggu pengguna jalan. Selain itu, juga menyebabkan kemacetan.
Oleh karena itu, ia minta kepada para pedagang yang selama ini mangkal di kawasan Jalan Aru untuk tidak lagi membuka lapak di sana. (P)