Ilustrasi |
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak 2024 telah sampai pada tahapan terakhir. Sebagaimana disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah pemungutan suara 27 November 2024 lalu, sekarang adalah tahapan penghitungan suara secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga provinsi.
Ini adalah saat-saat masyarakat sebagai pemilih menunggu hasil secara resmi dari KPU sebagai penyelenggara pilkada. Namanya menunggu kadang memang membosankan, apalagi bagi pasangan calon kepala darah yang selisih suaranya sangat tipis.
Di balik itu tentu kita menyadari bahwa dalam pilkada ada yang mendulang suara terbanyak dan ada yang sedikit. Bagi pasangan calon kepala daerah yang berhasil mendulang suara terbanyak, diyakini akan menduduki jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk lima tahun ke depan.
Dalam situasi ini, yang pasti kepala daerah hanya satu pasang. Semisal dalam kontestasi kemarin ada dua, tiga atau mungkin 4 pasangan calon, maka yang suaranya tidak memadai sudah bisa dipastikan gagal menjadi pasangan kepala daerah.
Jika boleh diibaratkan sebagai kompetisi, pasti ada pemenang dan ada yang kalah. Bagi kubu pemenang dengan suara terbanyak, sudah ada yang melakukan selebrasi, namun yang suaranya tidak memadai tentu tidak demikian.
Terkhusus bagi pasangan calon kepala daerah yang suaranya sedikit tidak perlu menyalahkan siapa-siapa,apalagi sampai membuat fitnah dan lain sebagai. Mengevaluasi kubu sendiri adalah hal yang paling tepat.
Dengan mengevaluasi diri sendiri akan ditemukan penyebab sedikitnya perolehan suara pada pilkada lalu. Dengan demikian, ketika pilkada yang akan datang bisa ikut lagi, strategi lain bisa diterapkan. Ingat kekalahan hari ini adalah kemenangan yang tertunda. Dengan mengevaluasi diri secara menyeluruh, bisa menjadi ‘juara’ di masa depan.
Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu hasil sebenarnya atau real count dari KPU sebagai pihak penyelenggara pilkada. Selama menunggu tetaplah istiqomah dan evaluasi diri.
Ingat, menjaga kondusifitas daerah, bangsa dan negara jauh lebih penting daripada mengemukakan ego apalagi emosional. Sadari saja bahwa dalam kompetisi ada yang menang dan ada yang kalah.
Satu lagi yang penting diingat, pilkada adalah salah satu cara bagi masyarakat menyerahkan amanah kepada para calonnya. Yang suaranya sedikit berarti masyarakat belum sepenuhnya percaya mengamanahkan jabatan kepala daerah ke pundak kalian.
Lalu, jika memang ada yang tidak puas juga terhadap hasil yang dicapai lantaran dugaan-dugaan pelanggaran, ada salurannya. Pasangan calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki waktu hingga maksimal 45 hari untuk memutuskan perkara setelah pendaftaran gugatan. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hasil pilkada. (Sawir Pribadi)