Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Setelah lebih dari sebulan susunan DPRD Sumbar periode baru 2024-2029 dikukuhkan yakni pada 28 Agustus lalu,  akhirnya lembaga tersebut memiliki pimpinan definitif. 

Adapun Muhidi dari PKS menjadi Ketua DPRD Sumbar. Sementara, sebagai Wakil ketua yakni Evi Yandri Rajo Budiman (Gerindra), M. Iqra Chissa Putra (Golkar) dan Nanda Satria (Nasdem). 

Seluruh unsur pimpinan tersebut, berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, yakni Kota Padang. 

Peresmian tersebut dilakukan dengan pengucapan sumpah janji sebagai pimpinan DPRD saat rapat paripurna, Rabu (9/10) di gedung dewan setempat. Pengucapan dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ade Komarudin. Kemudian diikuti dengan penyerahan tampuk pimpinan dari Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Safar pada Ketua definitif, Muhidi. 

Peresmian dilaksanakan pasca telah adanya SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 4 Oktober lalu. 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan dengan telah resminya unsur pimpinan ini, maka DPRD akan segera mengoptimalkan seluruh fungsi dan tugas kedewanan. 

DPRD Sumbar diantaranya masih perlu membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) untuk melaksanakan tugas kedewanan. Diantaranya yakni pembentukan badan kehormatan, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dan susunan pimpinan serta keanggotaan komisi-komisi sebanyak lima komisi. 

"Pembentukan alat kelengkapan DPRD perlu kita segeraka  karena sudah banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu," katanya. 

Muhidi mengatakan salah satu tugas penting yang perlu segera dilakukan DPRD Sumbar yakni pembahasan APBD Tahun 2025. 

"Sesuai dengan aturan pemerintah pusat, penetapan dan pengesahan APBD dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah paling lambat 30 November," katanya. 

Selain itu, DPRD perlu pula menindaklanjuti hasil evaluasi dan fasilitasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah dibahas Anggota DPRD sebelumnya. Termasuk pula merampungkan semua kegiatan dalam pencapaian target kinerja program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024.

Ia mengatakan kedepan terlihat beratnya tugas dan tantangan yang akan didadapi, maka  Lembaga DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah perlu secara terus menerus diperkuat dan ditingkatkan kapasitasnya. 

Dengan begitu DPRD dapat bekerja dan memberikan kontribusi yang maksimal sehingga dapat mengoptimalkan fungsi “chek and balance“ dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, efisien dan transparan.

Ketua Sementara Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut sebelum serah terima kepemimpinan tersebut mengatakan, sebagai unsur pimpinan sementara telah ada sejumlah tugas kedewanan yang diselesaikan. 

Diantara tugas tersebut yakni memfasilitasi pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD, total ada delapan fraksi. 

Kemudian, memfasilitasi pelaksanaan orientasi Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan pada. Tanggal 2 hingga 6 September lalu oleh BPSDM Kemendagri.

Lalu, membahas proses dan mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. 

Selain juga  elaksanakan rapat-rapat, koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah dan lembaga lain dalam rangka sinergisitas dalam pelaksnaaan tugas-tugas pemerintahan daerah.(ty)

 
Top