SOLOK -- Jajaran Sat Reskrim Polres Solok mengamankan seorang yang diduga pembawa kayu ilegal pada Minggu (10/9). Ia ditangkap di Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok, AKBP Muari, Sik, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k, menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial ML (49), warga Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Tersangka merupakan bacaleg dari salah satu partai politik. Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 18.00 WIB, di Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Solok bersama barang bukti," terang AKBP Muari, S.Ik, Selasa (12/9).
Bersama pelaku ML, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Mitsubishi Colt T120 ss warna hitam BA 8910 HN. Kemudian kayu olahan sebanyak 35 batang dengan berbagai ukuran.
Dikatakan, dasar penangkapan adalah LP/A/07/IX/2023/SPKT/Spkt.Sat Reskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 10 September 2023.
Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (wd/jn)