JAKARTA -- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody divonis 17 tahun penjara. Sedangkan asistennya divonis 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).
Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang harusnya memberantas narkoba, bukan terlibat dalam kasus narkoba. Hal meringankan ialah Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.
Dody Prawiranegara sebelumnya dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diwartakan detikcom, dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (*/detikcom)