Fajar Perdinan |
PAINAN -- Sebanyak 38 dari 114 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan), Kelas IIB Painan diusulkan menerima remisi pada lebaran Idul Fitri tahun 2023 ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Perdinan Amd, IP, SH, MH ditemui di Rutan Kelas IIB Painan menjelaskan, pemberian remisi bagi tahanan dan narapi dana yang ada di Rutan Kelas IIB Painan telah menjalani masa tahanan dari 6 bulan 1 tahun. Remisi yang diberikan bervariasi.
”Dari 38 orang warga binaan yang diberikan remisi Idul Fitri didominasi narapi dana narkoba, pencurian, dan lain-lain,” sambung Fajar Perdinan.
Untuk remisi kali ini, Fajar menuturkan, bahwa tidak ada remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2023. "Remisi itu kita usulkan ke Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kemenkumham RI," jelasnya.
Remisi ini adalah atau reward adalah hak bagi narapidana yang berprilaku baik selama jadi warga binaan. "Jadi Kita berikan hak tersebut," sambung dia.
Lebih lanjut, saat ini jumlah warga binaan Rutan Kelas II B Painan 114 orang terdiri dari tahanan 67 orang, narapidana 47 orang. Narapidana diusulkan terima remisi Idul Fitri 38 orang. Sedangkan napi yang tidak diusulkan remisi 9 orang, karena belum memenuhi syarat minimal menjalani 6 bulan pidana. (re)