Antara |
PERINGATAN Hari Kemerdekaan setiap tahun adalah salah satu momen yang ditunggu oleh para narapidana. Sebab, di saat itu ada semacam ‘hadiah’ yang bisa diterima oleh mereka, yakni remisi atau pengurangan hukuman.
Tentu tidak semua narapidana yang bisa memperoleh ‘hadiah’ tersebut. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh mereka.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 168.916 narapidana dan anak binaan. Tak kecuali, napi kasus korupsi pun ikut memperoleh keberuntungan.
Ada 421 narapidana kasus korupsi yang menerima pengurangan masa hukuman penjara. Dari jumlah sebanyak itu, empat orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan agaknya adalah hal yang wajar selagi mereka punya prestasi atau memenuhi syarat tertentu. Setelah bebas, nantinya tentu diharapkan tidak lagi mengulangi tindakan kriminal atau yang melawan hukum. Artinya, selepas dari Lembaga Pemasyarakatan nantinya, mereka menjadi orang baik-baik dan kalau perlu menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat tidak harus ‘memperpanjang’ hukuman kepada mantan napi dengan cara mengucilkan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat harus merangkul mereka dalam segala aktivitas.
Ingat, mengucilkan kehidupan mantan napi hanya akan membuat mereka stress dan panik. Kondisi itu bisa saja membuat mereka mengambil jalan pintas, lalu kembali melakukan tindakan yang sebelumnya membawa mereka ke rumah tahanan atau tindakan baru yang melawan hukum.
Khusus mantan napi kasus korupsi, agaknya akan lebih baik tidak lagi diberikan posisi di lembaga yang memungkinkan mereka kembali bertindak curang terhadap keuangan. Sebab, korupsi itu tidak saja terjadi karena adanya niat, tetapi juga lantaran adanya kesempatan.
Oleh karena itu, mencegah terjadinya tindak kejahatan yang sama dari mantan narapidana yang telah mendapatkan remisi adalah tanggung jawab semua pihak. Tidak saja dari pemerintah, tetapi juga masyarakat. Semoga yang telah mendapat remisi bebas di momen HUT RI ke-77 ini benar-benar telah ‘tobat’ dan tidak mengulangi lagi kejahatan yang pernah dilakukan. Semoga! (Sawir Pribadi)