PEMERINTAH melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti dan bepergian ke luar kota saat hari libur nasional peringatan Maulid Nabi 1443 H/2021 ini. Larangan tersebut berlaku 18-22 Oktober 2021. Bagi PNS yang melanggar akan dikenai sanksi.
Larangan dimaksud diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bisa dipahami, bahwa apa yang dilakukan pemerintah tersebut adalah langkah antisipatif terhadap risiko penularan virus Corona yang saat ini sudah mulai landai. Hanya saja, jika dibalik-balik atau dikunyah-kunyah, apakah hanya PNS yang berpotensi sebagai media penyebar virus itu? Apakah non PNS tidak berpotensi?
Di lain pihak, pemerintah telah membuka kembali penerbangan internasional untuk wisatawan. Warga negara asing dari 18 negara sudah dibolehkan mengunjungi Indonesia, walau pintu masuknya dibatasi. Walau itu adalah negara-negara berisiko rendah, apakah mereka tidak punya potensi membawa virus Corona atau bahkan varian baru dari negara masing-masing?
Semenjak kasus Covid-19 masuk ke Indonesia Maret 2020 lalu, penyebarannya tidak pernah pilih orang. Siapapun yang bernyawa di negeri ini berpotensi membawa virus tersebut. Sejak kasus ditemukan, semua orang tanpa memandang strata dan status sosial telah menjadi korban keganasan Corona. Mulai dari pejabat tinggi sekelas menteri, hingga rakyat badarai pernah terinfeksi Covid-19.
Lalu, sekarang kenapa cuma PNS yang diatur ketat lengkap dengan ancaman sanksi? Kenapa tidak seluruh warga negara, termasuk orang asing yang datang ke Indonesia tentunya.
Agaknya tidaklah masalah, jika PNS atau warga negara ini sedikit menikmati libur atau mengunjungi sanak saudaranya di libur hari besar keagamaan dalam rangka mempererat silaturahmi dan kekeluargaan, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kapan lagi mereka bisa bersama, jika tidak di kala libur? Bukankah sudah lebih satu tahun mereka tidak pergi ke mana-mana, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri yang sudah dua kali dilewati. Sekarang ada kesempatan, di saat kasus Covid-19 telah mereda, dan saat masyarakat telah diberi vaksin, maka saatnya pula diberi kesempatan.
Kecuali PNS yang tidak masuk sebelum dan sesudah libur resmi, memang perlu diberi sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan sebagaimana aturan dan perundang-undangan berlaku. Tetapi jika mereka hanya memanfaatkan sehari libur itu, janganlah dilarang pula.
Soal ancaman adanya kasus baru atau gelombang ke tiga dari Covid, kita setuju. Tapi seperti disinggung di atas, mari konsekuen dengan pembatasan. Jika warga negara Indonesia tidak boleh beraktivitas di hari libur, maka jangan buka dulu pintu internasional untuk turis asing. (Sawir Pribadi)