Faktual dan Berintegritas


PEMERINTAH secara resmi menghapus cuti bersama  Natal pada 24 Desember 2021. Penghapusan cuti bersama tersebut  sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB Tiga Menteri) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Ini bukanlah cuti bersama pertama yang dihapus pemerintah dalam tahun 2021. Sebelumnya juga sudah dihapus cuti bersama pada Lebaran 1442 H lalu. Selain itu, juga ada penggeseran libur sebanyak dua kali, masing-masing libur Tahun Baru Hijriyah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kita memahami penghapusan cuti bersama oleh pemerintah dilandasi kekhawatiran terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Karena setiap ada libur, akan terjadi keramaian, terutama pada objek wisata dan tempat-tempat umum, yang dikhawatirkan bisa sebagai pemicu meningkatnya kembali kasus Covid-19.

Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sudah landai. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, pertambahan kasus harian sudah jauh di bawah angka 1.000.

Lalu, apakah cukup hanya dengan menghapus cuti bersama, seperti yang terdekat adalah Natal dan Tahun Baru 2022, agar kenaikan kasus bisa diantisipasi? Baik libur Natal 2021 maupun Tahun Baru 2022 jatuhnya bertepatan dengan Hari Sabtu. Pada kalender penanggalan 2021, cuti bersama Natal adalah 24 Desember 2021, yakni pada Jumat. Kenyataan ini sudah bisa dipastikan ada libur panjang bagi masyarakat yang bekerja tentunya.

Sekali lagi, cukupkah hanya dengan menghapus cuti bersama tersebut? Kalau hanya itu yang dilakukan, maka potensi orang atau masyarakat  berlibur di objek-objek rekreasi yang dikhawatirkan itu tetap ada. Bukankah Sabtu tetap libur? Artinya masyarakat yang hendak berwisata tetap saja pergi ke objek wisata.

Terkait itu, agar Langkah antisipatif terhadap lonjakan kasus Covid-19 benar-benar efektif, sebaiknya pemerintah juga berani menutup objek-objek wisata. Seterusnya, pemerintah juga sebaiknya memperketat penerbangan, baik domestik, apalagi internasional. Sebab, semua itu berpotensi terjadinya penyebaran virus Corona.

Prinsipnya, jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya masyarakat, terutama PNS yang tidak dibenarkan cuti di akhir tahun, tapi cobalah sama-sama berkorban mulai dari masyarakat, pelaku usaha pariwisata, mal atau pusat perbelanjaan, restoran, kafe dan lain sebagainya. Jika tempat-tempat ini juga ditutup, yakinlah, masyarakat akan di rumah saja.

Pertanyaanya, apakah itu bisa dilakukan, dan apakah pemerintah berani? (Sawir Pribadi)

 
Top