LUBUK BASUNG, Swapena -- Seorang terduga pencuri kotak amal Surau Ampalam Tiku Selatan, Kabupaten Agam berinisial RH (35) warga Lubuk Basung diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara, Senin (27/9).
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kapolsek Tanjung Mutiara Muswar Hamidi menjelaskan, terduga pencuri kotak amal tersebut diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp65 ribu.
"Tersangka sebelumnya ditemukan warga saat mengambil uang kotak amal dari kaca yang dipecahkan di Musala Ampalam," katanya.
Setelah yakin yang bersangkutan memecahkan kotak amal dari kaca sekaligus mengambil uang yang ada di dalamnya, kemudian digiring ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai informasi, pelaku berada di surau dengan pura pura shalat, kemudian melakukan operasinya dengan merusak dan mengambil uang yang ada dalam kotak amal tersebut. Hal ini diketahui salah seorang jamaah yang shalat Zuhur sekita pukul 13.30 WIB.
Jamaah tersebut menanyakan kepada pelaku bahwa memang dia memecahkan kaca kotak amal sekaligus mengambil uang yang ada di dalamnya.
Usai kejadian yang mencurigakan tersebut, warga dan tokoh masyarakat setempat segera mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek setempat.
Kini tersangka diamankan oleh pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," katanya. (sd)