DALAM minggu ini kita dikejutkan dengan sebuah pemberitaan tentang puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) misterius. Bahkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan angkanya sekitar 97 ribu.
Wajar saja banyak pihak yang kaget. 97 ribu jelas angka yang sangat besar. Bayangkan, berapa uang negara tersedot untuk membiayai gaji, tunjangan dan lain sebagainya seperti yang biasa menjadi hak-hak PNS atau ASN. Belum lagi jika mereka kategori pensiun tentu juga dibayarkan hak-hak pensiun mereka.
Dikatakan sebagai PNS atau ASN misterius, karena tidak terlihat wujudnya. Sementara pengeluaran dari negara untuk mereka selalu saja ada tiap bulan. Bermiliar uang negara untuk mereka.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, angka 97 ribu PNS misterius itu diketahui pada 2014 lalu. Sekarang sudah 2021 atau tujuh tahun setelahnya diperkirakan masih ada sekitar 10 ribu orang.
Jumlah yang disebutkan itu adalah angka secara nasional. Artinya melingkupi seluruh provinsi di Indonesia dan jelas tidak tertutup kemungkinan ada di Sumatera Barat. Ini artinya menuntut semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus bersikap proaktif untuk melalukan pendataan ulang terhadap PNS atau ASN yang ada di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota termasuk di Sumatera Barat tentunya.
Apapun alasannya, PNS misterius selama ini telah ikut memperbesar belanja negara, khususnya sektor belanja pegawai. Uang negara yang mestinya bisa dipakai untuk keperluan lain justru tersedot untuk hal yang misterius, fiktif atau tidak jelas. Hitunglah berapa uang negara yang raib oleh hal ini. Miliaran atau bahkan triliunan rupiah.
Justru itu, PNS misterius tersebut perlu diusut tuntas. Apakah mereka ada atau memang tidak ada sama sekali. Jika mereka ada, bagaimana wujudnya, di mana keberadaannya, apa tugasnya dan lain sebagainya. Bisa saja orangnya memang ada, data ada dan tercatat, tapi ia tidak melakukan pekerjaan sesuai bidang tugas dan tupoksinya. Tercatat di BKN, tapi pekerjaannya berbisnis atau urusan lain yang tidak ada hubungan dengan negara atau urusan pribadi dan golongan saja serta lain sebagainya.
Sebaliknya jika PNS sebanyak itu benar-benar tidak ada, siapa yang menerima gaji mereka, tunjangan dan hal lainnya itu? Apakah sudah terjadi kongkalikong atau pelanggaran hukum oleh oknum-oknum tertentu?
Karena itu, selain BKN dan BKD di daerah yang mendata, diperlukan penyelidikan dari institusi hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, selama tujuh tahun atau lebih ada PNS misterius yang menikmati uang negara. Semoga saja, semua bisa tuntas dan jelas, siapa, di mana dan apa tugas-tugas para PNS yang disebut misterius tersebut. Semoga! (Sawir Pribadi)