Irwan Prayitno |
PADANG - Angka penyebaran virus Corona atau Covid-19 semakin tinggi. Salah satu yang diduga sebagai penyebabnya adalah ketidakdisiplinan pengelola dan karyawan rumah makan, kafe dan restoran dalam menjalankan protokol kesehatan.
Terkait itu, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya. Instruksi nomor 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 itu ditujukan kepada Walikota Padang dan seluruh pengelola rumah makan restoran, kafe dan sejenisnya agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Dalam instruksi bertanggal 20 Oktober 2020 itu ada sanksi cukup berat. Bagi pengelola yang melanggar atau tidak mengindahkannya akan diberi sanksi menutup tempat usaha bersangkutan.
Karenanya, Gubernur mewajibkan semua pengelola dan karyawan untuk mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah dikeluarkannya instruksi dimaksud. "Pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis," demikian salah satu poin instruksi yang ditandatangani langsung Gubernur Irwan Prayitno.
Bagi rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan menjalankan protokol kesehatan secara baik, akan diberikan sertifikat. "Namun apabila ada pengelola atau karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2020," bunyi kalimat di akhir instruksi tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal membenarkan adanya instruksi gubernur tersebut. Ia juga meminta pengelora beserta karyawan rumah makan dan restoran atau kafe di Kota Padang untuk mematuhi instruksi tersebut. (sp)