Faktual dan Berintegritas


PADANG - Kabar gembira. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dari sejumlah masyarakat yang dimintai komentarmya, seluruhnya bersyukur. Sebab, mereka yakin kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sangat memberatkan. Apalagi di masa sekarang, rata-rata kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

"Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa kita bersama," ujar seorang warga Kota Padang mengaku bernama Alfin.

"Syukurlah, berarti ndak jadi ada penambahan pengeluaran. Hidup kita sudah susah, Pak, lantas harus pula membayar iuran BPJS Kesehatan yang begitu mahal," komentar warga lainnya bernama Tedi.

Sebagaimana dikutip detikcom, kasus bermula ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran iuran BPJS Kesehatan tersebut. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3).

Dengan keputusan MA melalui  majelis hakim yang diketui Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi itu, maka  iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu yang sebelumnya  untuk kelas 3 sebesar Rp42.000 kembali ke Rp25.500. Begitu juga untuk kelas 2 yang  Rp110.000, kembali ke Rp51.000 dan kelas 1 yang Rp160.000 kembali menjadi Rp80.000. (*)

 
Top