Faktual dan Berintegritas

Alirman Sori. 

JAKARTA - Calon anggota DPD RI terpilih daerah pemilihan Sumatera Barat, Alirman Sori, minta pemerintah untuk  segera membentuk tim pencari fakta (TPF), atas kerusuhan yang terjadi Wamena Papua, yang telah merenggut korban jiwa meninggalnya puluhan orang dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan akibat tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok orang yang tindak bertanggungjawab.

Perlakuan yang tidak berprikemanusiaan, dengan cara membantai dan membakar orang-orang yang tidak berdosa adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir, negara harus hadir, melindungi rakyatnya, jangan sampai lalai mengambil tindakan tegas.

Menurut anggota DPD 2009-2014 ini  hidup di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Setiap warga negara sama di hadapan hukum. "Untuk itu  negara harus hadir melindungi setiap warga negara. Jika negara tidak hadir melindungi warganya adalah bentuk pelanggaran konstitusi," kata putra Pesisir Selatan ini..

Peristiwa kerusahan yang terjadi Wamena Papua, bukan peristiwa biasa tetapi adalah peristiwa yang sangat luar biasa, karena menyangkut kejahatan kemanusiaan yang keji dan biadab. Bila pemerintah tidak mengambil langkah penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini, bisa mengancam keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan bisa memicu disintergrasi  kehidupan sosial bermasyarakat di negara yang notabene berdasarkan  Pancasila.

Peristiwa kemanusiaan di Papua, harus dihentikan dengan cara menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada yang kebal hukum dan tidak ada ruang negosiasi dalam penegakan hukum di negara hukum, yang ada hanya “tegakkan hukum dengan menggunakan hukum”. Karena menurut Alirman Sori, perisitiwa kejahatan di Wamena Papua adalah peristiwa hukum dan tidak boleh ditangani dengan pendekatan politik. "Harus dengan penegakan hukum yang jujur, adil dan transparan," tegas Alirman Sori.

Dalam sistem negara hukum, penyelesaian peristiwa hukum harus dengan pendekatan penegakan hukum. Apabila peristiwa hukum diselesaikan dengan metode pendekatan politik, maka matilah hukum dan akibatnya ritual kejahatan kemusiaan akan terus terjadi seperti berulang ulang tahun setiap saat dan setiap waktu.

"Kejahatan kemanusiaan di Wemena, tidak boleh kaitkan dengan peritiswa lain, bila kita  dilihat dari kaca mata bening, murni pelanggaran hukum dan kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab," sebut dia geram.

Dirinya merasa sedih atas meninggalnya 9 orang Minang asal Kabupaten Pesisir Selatan,  yang merantau di Wamena, dibantai hidup2 dan dibakar, sungguh suatu perbuatan biadab dan keji.

Jika pemerintah tidak menangani dengan serius penegakan hukum atas pelakunya, Alirman Sori, akan membawa kasus kejahatan manusia ini ke Mahkamah HAM Internasional.

Untuk itu, Alirman Sori, mendesak pemerintah dan Komnas HAM, membentuk  Tim Pencari Fakta guna mengungkap secara tuntas kejahatan kemanusiaan yang terjadi  di Wamena, Papua tersebut.

Kepada keluarga korban, Alirman Sori, menyampaikan salam duka, semoga keluarga yang meninggal dunia diampuni dosanya dan keluarga yang ditinggalkan sabar dan tawakal atas musibah ini.

Terkhusus warga Minang yang masih bertahan tinggal di Wamena Papua untuk waspada dan berhati-hati. Bila ada gejala atau ancaman keamanan untuk segera mengamankan diri ke posko pengamanan polisi dan TNI. (Rel)
 
Top